Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polemik Pernyataan Kepala BKN tentang PPPK: “Hanya Mengisi Kekosongan Sementara”
    Nasional

    Polemik Pernyataan Kepala BKN tentang PPPK: “Hanya Mengisi Kekosongan Sementara”

    zakariaSeptember 14, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Oplus_131072
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehrimur.com, Nasional – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menuai kontroversi setelah pernyataannya tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap merendahkan status PPPK.

    Dalam sebuah video, Zudan menyatakan bahwa PPPK hanya mengisi kekosongan sementara dan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jenjang karier yang asli.

    Pernyataan Zudan tersebut memicu reaksi keras dari forum-forum PPPK yang merasa tersinggung dan direndahkan. “Masa PPPK dianggap rendah begitu,” kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah.

    Banyak PPPK dan honorer yang marah atas pernyataan Zudan, dan situasi ini sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil. “Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong,” tegas Fadlun.

    Baca Juga: Bupati Aceh Timur Ingatkan P3K Paruh Waktu, Ini Katanya

    Baca Juga: Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    Merespons hal tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN. Dia menjelaskan bahwa pernyataannya hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023.

    “Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023,” kata Zudan.

    Zudan juga mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya dan ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.

    Zudan juga menyatakan bahwa BKN sebagai “Bapaknya para ASN” akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasitasnya. “8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK,” pungkas Zudan.

    ASN BKN Non ASN PNS PPPK Aceh Timur PPPK Kemenag PPPK Kesehatan
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (Pemkab ATIM) menyalurkan bantuan masa panik…

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026360
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.