Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polemik Pernyataan Kepala BKN tentang PPPK: “Hanya Mengisi Kekosongan Sementara”
    Nasional

    Polemik Pernyataan Kepala BKN tentang PPPK: “Hanya Mengisi Kekosongan Sementara”

    zakariaSeptember 14, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Oplus_131072
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehrimur.com, Nasional – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menuai kontroversi setelah pernyataannya tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap merendahkan status PPPK.

    Dalam sebuah video, Zudan menyatakan bahwa PPPK hanya mengisi kekosongan sementara dan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jenjang karier yang asli.

    Pernyataan Zudan tersebut memicu reaksi keras dari forum-forum PPPK yang merasa tersinggung dan direndahkan. “Masa PPPK dianggap rendah begitu,” kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah.

    Banyak PPPK dan honorer yang marah atas pernyataan Zudan, dan situasi ini sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil. “Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong,” tegas Fadlun.

    Baca Juga: Bupati Aceh Timur Ingatkan P3K Paruh Waktu, Ini Katanya

    Baca Juga: Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan

    Merespons hal tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN. Dia menjelaskan bahwa pernyataannya hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023.

    “Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023,” kata Zudan.

    Zudan juga mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya dan ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.

    Zudan juga menyatakan bahwa BKN sebagai “Bapaknya para ASN” akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasitasnya. “8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK,” pungkas Zudan.

    ASN BKN Non ASN PNS PPPK Aceh Timur PPPK Kemenag PPPK Kesehatan
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.