Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Terduga pelaku pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial DM (45) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, Selasa, 28 Juni 2022.
“Benar, DM sudah datang dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Selasa, 28 Juni 2022.
Sebelumnya, kata Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP yang dilakukannya pada 11 Juni lalu.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Sebut Partai PDIP PKI di WhatsApp Pria Aceh Ini Dipolisikan
- PDIP Nilai Anggotanya Nonton Video Porno Manusiawi: Mari Kita Lihat Diri Sendiri
- Warga Indonesia ‘Patungan’ Dana Pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Ketua PDIP: Kenapa Tidak ?
Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37) pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.