Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, bergerak cepat membongkar kasus dugaan pencurian kabel kincir tambak milik warga Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Kasus ini berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang terduga pelaku berinisial MB (27), warga Dusun Bukit, Desa Sarah Teube, Kecamatan Rantau Selamat. Sementara satu rekannya berinisial JS (22) berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kapolsek Rantau Selamat AKP A. Haris Nur membenarkan pengungkapan tersebut, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Tim URC Polres Aceh Timur Tangkap Terduga Pencuri di Toko Kosmetik Idi Rayeuk
Baca Juga: Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi
“Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian beserta barang bukti berupa dua gulungan kabel kincir pada tanggal 3 Oktober 2026,” jelas AKP Haris.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula dari laporan yang masuk pada 3 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku yang bekerja sebagai nelayan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam BL 4366 DBU mendatangi tambak milik Amiruddin (51).
Melihat kabel kincir tergeletak di atas benteng tambak, keduanya langsung mengambil dan memotong kabel menjadi dua gulungan besar untuk dijual.
Namun aksi tersebut terendus warga. Berkat kolaborasi warga dan polisi, hanya berselang tiga jam, MB berhasil diringkus bersama barang bukti dua gulungan kabel curian. Sementara JS berhasil lolos.
Saat ini tersangka MB telah ditahan di Mapolres Langsa. Polisi mengimbau JS agar segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

