Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap Pria Aceh Karena Jual Pil Anjing Gila Untuk Konsumsi di Jawa Tengah
    Nasional

    Polisi Tangkap Pria Aceh Karena Jual Pil Anjing Gila Untuk Konsumsi di Jawa Tengah

    IlhamNovember 24, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI di Borgol, Foto: Pexels.com

    Info Aceh Timur, Nasional – Seorang pria asal Provinsi Aceh, inisial AB (25) diamankan petugas kepolisian di Kebumen, Jawa Tengah karena aksinya menjual berbagai jenis obat keras ilegal.

    Diantaranya pil koplo yang merupakan salah satu narkoba jenis psikotropika, pil tersebut biasa digunakan dikalangan medis untuk mengobati anjing gila.

    Namun, Pil koplo (Nitrazepam) jenis obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja dengan cara dikonsumsi.

    AB diamankan petugas kepolisian di kontrakannya di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

    BACA JUGA: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta

    BACA JUGA: Pria Aceh Timur Diadili di PN Medan Atas Kasus 2000 Butir Pil Ekstasi Seberat 520 Gram

    Akal bulus AB dalam menjalankan bisnisnya itu dengan menyulap rumah kontrakannya seperti toko kelontong untuk menutupi aktivitas pergerakan transaksi.

    “Rumah yang dimodifikasi oleh AB supaya bisa mengelabui masyarakat sekitar,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, dikutip Infoacehtimur.com via Kompascom, Jum’at (24/11/2023).

    Bakti mengatakan, penangkapan terhadap AB bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli pil koplo di lingkungannya. Aktivitas AB sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan.

    Tampak di tempat kejadian perkara, terlihat seperti toko kelontong ternyata hanya tipu muslihat AB. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti obat keras ilegal.

    Seperti 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang Rp 134.000, buku rekap dan ponsel. Akibat perbuatan nya itu ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dari jeratan pasal-pasal tersebut dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bakti.***

    Jawa Tengah Pil Pil anjing gila Pil koplo
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.