Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menggerebek praktik prostitusi online di sebuah rumah di kawasan Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yaitu MS (25) sebagai penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK), ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26) yang bertugas menjemput dan mengantar PSK ke lokasi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi berbasis daring di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi prostitusi online. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Wanita Muda Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Prostitusi Online di Aceh Besar
Baca Juga: Bongkar Praktik ‘Open BO’ di Langsa Sistem Online, Medsos dan Perantara
Dalam penyamaran, petugas berpura-pura memesan PSK kepada MS dengan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan, termasuk biaya sewa kamar.
Setelah uang ditransfer, petugas diarahkan menuju sebuah rumah yang telah disiapkan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR terlihat berjaga di sekitar rumah.
Ketiganya langsung diamankan, meskipun MS dan MR sempat mencoba melarikan diri. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda hingga 1.000 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 100 bulan.