Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Aceh Timur, 3 Tersangka Ditangkap
    Aceh Utara

    Polisi Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Aceh Timur, 3 Tersangka Ditangkap

    zakariaMay 2, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, pada Rabu (30 April 2025). Tiga tersangka utama ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda.

    Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

    Advertising
    Demo

    “Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

    Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai

    Baca Juga: Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar dari warung milik tersangka K (48). Dua tersangka lain, F (30) dan J (45), juga ditangkap saat mengangkut rokok ilegal menggunakan mobil pick up.

    Dalam pengembangan kasus ini, polisi menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Kabupaten Aceh Timur. Total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek, serta dua unit mobil pick up, disita dari ketiga tersangka.

    Kapolres AKBP Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

    Bea cukai Rokok ilegal
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    zakariaMay 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut positif keputusan Gubernur…

    Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan

    May 18, 2026

    AZHARI M NUR Haji Maop RESMI Nakhodai DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Konsolidasi Besar Dimulai dari Basis Sejarah

    May 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    May 18, 2026
    terpopuler

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.