Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Pelaku berinisial ZA (49) warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, namun tidak ingat lagi waktunya.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Baca Juga: Sangat Bejat! Ayah Tiri di Aceh Cabuli Anak Bawah Umur, Modusnya Begini
Orang tua korban merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (27/02/2025) siang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. “Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.