Close Menu
    info terkini

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Timur Tak Sebatas Upacara, Sejumlah Guru Dapat Penghargaan

    November 25, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

    zakariaOctober 3, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang memasuki wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Rabu, 24 September 2025. Dua orang pelaku, IS dan AR, diamankan dalam kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur tentang adanya satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

    Setelah dilakukan pemantauan dan pembuntutan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka IS di SPBU Jalan Medan-Banda Aceh.

    Baca Juga: Jerman Nyalakan Lampu Hijau Legalkan Ganja, Meski ada kontroversi

    Baca Juga: Kurir Ganja Asal Aceh Timur Dituntut Mati di PN Medan

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan 72 bal ganja siap edar dengan berat 67,6 kilogram yang disimpan pada doortrim mobil. Kedua tersangka, IS dan AR, mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual ke wilayah Sumatera Utara.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara pidana mati, seumur hidup, atau 6-20 tahun penjara.

    Polres Aceh Timur berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.

    Ganja Ganja Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Highlights

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    ridhaNovember 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menetapkan kondisi Aceh Timur saat…

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Timur Tak Sebatas Upacara, Sejumlah Guru Dapat Penghargaan

    November 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Melanda Aceh Timur, 13 dari 24 Kecamatan Terendam

    November 25, 2025

    Banjir Landa Aceh Timur, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak di Tiga Kecamatan

    November 23, 2025

    Harimau di Lintas Sijudo Kembali Muncul, Warga Khawatir

    November 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025457
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.