Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang memasuki wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Rabu, 24 September 2025. Dua orang pelaku, IS dan AR, diamankan dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur tentang adanya satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.
Setelah dilakukan pemantauan dan pembuntutan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka IS di SPBU Jalan Medan-Banda Aceh.
Baca Juga: Jerman Nyalakan Lampu Hijau Legalkan Ganja, Meski ada kontroversi
Baca Juga: Kurir Ganja Asal Aceh Timur Dituntut Mati di PN Medan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 72 bal ganja siap edar dengan berat 67,6 kilogram yang disimpan pada doortrim mobil. Kedua tersangka, IS dan AR, mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual ke wilayah Sumatera Utara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara pidana mati, seumur hidup, atau 6-20 tahun penjara.
Polres Aceh Timur berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.



