Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Akhyar, anggota Polres Aceh Timur, pada Selasa pagi. Upacara PTDH tersebut berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana dan dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Selasa (26/8/2025)
Kapolres menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang, serta berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa Bripka Akhyar tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh anggota Polres Aceh Timur untuk menjadikan peristiwa ini sebagai contoh dan pelajaran, serta meminta mereka untuk bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat
Baca Juga: Protes Proyek Nimbus yang Dukung Israel, Puluhan Karyawan Google Dipecat
“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Aceh Timur untuk tidak menodai institusi Polri dan menyalahgunakan wewenang, serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri. Ia juga menekankan pentingnya membentengi diri dengan agama agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak diri dan moral.