Infoacehtimur.com | Langsa – Seorang pria berinisial KH (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa lantaran membuat resah masyarakat Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dengan menjual sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, pada Selasa 26 Juli 2022 mengatakan dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Paya Peulawi tepatnya di tambak ikan kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“KH merupakan warga setempat. Atas laporan masyarakat selanjutnya anggota melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Shandy Saputra.
Baca Juga:
- Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan
- Musyawarah Besar Periode 1 Ikatan Alumni (IKA) Unsam Langsa telah Selesai
- 30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa
Kemudian, kata Iptu Shandy, pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB anggota berhasil mengamankan KH di sebuah gubuk di tambak ikan.
Dari KH anggota menyita 25 paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram, 1 paket Ganja berat 1,45 gram, plastik tembus pandang, botol warna putih, kotak rokok mild, bungkus paper, ponsel Oppo, dan tas warna hitam.
“Atas perbuatannya itu kini KH, beserta beberapa sejumlah Barang-bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.