Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengincar pengendara sepeda motor perempuan. Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi dari warga yang menjadi korban pada pertengahan bulan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial MA (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari hasil penyelidikan, MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan modus menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor.
Baca Juga: Ratusan Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Pandem
Baca Juga: Luar Biasa..! Kapolsek Kepenuhan Ungkap Kasus Perampokan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi, dan pakaian yang digunakan oleh MA pada saat melakukan aksinya.
MA dipersangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polres Aceh Timur mengimbau para pengendara sepeda motor, khususnya perempuan, untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi sepeda motor saat berkendara. Bagi yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mempermudah penyelidikan.