Infoacehtimur.com / Aceh – Perihal wacana ingin direvisi qanun Lembaga Keungan Syariah (LKS) oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung ditentang keras oleh Pemuda di Aceh.
Ketua Umum Arah Pemuda Aceh, Eri Ezi atau dikenal bung Eri menetang keras wacana itu. Pihaknya menyebut bahwa ketua DPRA salah minum obat dalam memahami masalah.
“Ketua DPRA tampak sekali tidak memahami materil masalahnya, kualitas berpikirnya dalam menganalisa masalah benar-benar jauh panggang dari api. Kami dari ARPA sangat menentang keras jika qanun LKS ini direvisi, karena bukan yang menjadi masalah yang di urus”, kata Bung Eri.
Eri menjalakan, bahwa yang menjadi pokok masalah merupakan sistem perbankan yang bersentuhan dengan tehnologi, bukan pada pokok legalitas Bank tersebut di tanah Aceh.
BACA JUGA: Ketua Arah Pemuda Aceh Angkat Bicara Terkait Tiktokers Wanita Speak Up Pemerintah Aceh
BACA JUGA: Beri Waktu 72 Jam, Lockbit Ancam Sebar 15 Juta Data Pengguna BSI, Jika Tak Bayar Tebusan
“Yang sakit kepala, yang ditawarin obat batuk. Demikian juga yang Eror BSI, yang direvisi Qanunnya”, satire Eri.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar memperkuat qanun LKS di Aceh sesuai dengan keberadaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh nomor (UUPA) serta mendorong pelaksanaan Bank Syariah yang lebih komprehensif dan reel sesuai anjuran agama.
“BSI jangan berkedok iklan saja Bank Syariah, akan tetapi pelaksanaan syariah yang lebih reel dan komprehensif harus didorong oleh pemerintah Aceh dan DPR Aceh sebagai jalan untuk memenangkan UUPA atas hasil perjuangan bersama”, cetus Eri.
Selain itu, Eri juga mengajak seluruh masyarakat Aceh agar bahu membahu tetap memperkuat akan nilai-nilai ke-Acehan yang menjadi bagian dari indentitas Aceh sebagai suatu kekuatan yang utuh.
“Islam dan Aceh tidak dapat dipisahkan, pelaksanaan hukum syariah dan Aceh suatu keutuhan, dan harus bahu membahu untuk kita memperkuatkannya, agar kita tetap bekepribadian secara agama dan budaya dalam bertahan dalam kehidupan yang sangat liberal ini”, pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa wacana revisi qanun LKS itu lahir ketika Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa hari lalu mengalami maintanance. Semua akses transaksi tidak bisa diakses baik di ATM maupun di Mobile Banking.
Sontak ketika itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, dalam merespon masalah itu kepada media sesuai pendaftaran Bacaleg Partai Aceh di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis (11/5/2023) lalu kepada awak media.***