Info Aceh Timur, Nasional – Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, berharap tuntutan hukuman mati terhadap dirinya diringankan.
Salah satu yang menurutnya perlu dipertimbangkan untuk meringankan tuntutan hukuman mati, yakni Riswandi memiliki istri dan anak yang masih kecil.
“Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, perlindungan,” kata Kapten Chk Budiyanto, penasihat hukum terdakwa, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Praka Riswandi Manik membunuh Imam bersama dua rekannya, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
BACA JUGA: 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta
BACA JUGA: Ada Bos yang Perintahkan Untuk Peras dan Culik Imam Masykur, Hingga Rencakan Pembunuhan
Ketiganya dituntut hukuman mati. Mereka memohon kepada majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing agar tuntutan diringankan.
Untuk Praka Riswandi Manik, keluarga menjadi salau satu hal yang dinilai dapat meringankan tuntutan.
“Terdakwa satu mempunyai tanggung jawab keluarga, istri, dan anak yang masih kecil. Dan terdakwa satu merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Budiyanto.
Hal lainnya yang perlu dipertimbangkan majelis hakim untuk meringankan hukuman mati adalah Praka Riswandi Manik sopan dalam persidangan.
Kemudian, kliennya masih berusia muda. Menurut dia, Praka Riswandi Manik masih dapat dibina.
Ia patut diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sesuai agama yang dianut, dan berdasarkan Sapta Marga Prajurit TNI.
Selanjutnya, Praka Riswandi Manik juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya.
“Terdakwa satu belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer, terdakwa satu terus terang dalam memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit persidangan,” tutur Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan bahwa korban terbukti selama ini menjual obat-obatan ilegal di tokonya.
“Perbuatan Imam sebagai penjual atau pengedar obat ilegal mempunyai dampak negatif yang sangat merusak masa depan anak bangsa yang kecanduan obat terlarang,” terang dia.
“Sehingga, adanya peristiwa hukum yang dilakukan terdakwa satu adalah menyelamatkan anak bangsa lainnya dari ketergantungan obat terlarang,” sambung Budiyanto.
Melalui hal tersebut, Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya meminta agar majelis hakim menerima nota pembelaannya.
Ia juga meminta agar pada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni sengaja merampas nyawa seorang. Sebab, apa yang dilakukan Praka Riswandi Manik dinilai bukan merencanakan pembunuhan, tetapi penganiayaan.
“(Kemudian) menyatakan para terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” pungkas Budiyanto.
Sumber : Kompascom