Infoacehtimur.com, Jakarta – Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk menunggu penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga disahkan oleh DPR. Menurut Presiden Jokowi, RUU ini penting untuk membuat jera para koruptor di Indonesia dan membantu negara untuk pulih dari kerugian.
Presiden Jokowi mengatakan hal ini dalam pidatonya pada peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (GNP2U) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17).
“Saya perintahkan agar kita berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Putusan MK soal Tudingan Terhadap Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024: Tidak Terbukti
Baca juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Right Untuk Mendukung Jurnalis Tanah Air Berkualitas
“Kami telah mengajukan UU Perampasan Aset ke DPR dan UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR. Karena apa yang menjadi milik negara harus kita kembalikan,” tambahnya.
Sejauh ini, Presiden Jokowi telah berulang kali mengirimkan surat presiden dan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR untuk dipertimbangkan menjadi undang-undang. Terakhir kali Presiden mengirimkan surat kepada DPR pada Mei 2023.
Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut-sebut sebagai senjata baru untuk memberantas korupsi di Indonesia ini belum juga dibahas.
Baca juga: PON Aceh-Sumut Jadi Kado Istimewa Akhir Masa Jabatan Jokowi
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Seluruh Pejabat Utama Polri hingga Kapolres Ke Istana Negara
“Presiden Jokowi mengatakan pada saat itu, “RUU perampasan aset adalah sesuatu yang saya dorong tidak hanya sekali, tidak hanya dua kali, tapi saya dorong.”