
Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang pria asal Provinsi Aceh, inisial FR (24), ditangkap akibat nekat melakukan penyelundupan methamphetamine atau sabu golongan I di bandara internasional Soekarno-Hatta.
Barang haram yang diselundupkan olehnya itu dari negeri Jiran ke Indonesia. Ia mengaku bahwa penyelundupan tersebut suruhan temannya di Malaysia, meminta dibawakan ke Indonesia.
Dilansir Kompascom, FR kedapatan menyelundupkan sabu pada 4 Februari 2023 saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: Tak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Akibat Jual Sabu di Langsa
FR terbang menggunakan Citilink Indonesia (QG-0503) rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Jakarta, Indonesia. Petugas di bandara kemudian memeriksa barang bawaan FR.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung FR, petugas mendapati adanya dua buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo Gatot saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Petugas yang mencurigai serbuk kristal putih tersebut kemudian membawa barang tersebut untuk diuji di laboratorium.
Berdasarkan hasil pengujian dengan alat deteksi dan uji laboratorium, serbuk kristal putih itu adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.
“Menurut keterangan yang bersangkutan (FR), ia hanya diminta untuk membawa bungkusan tersebut ke Indonesia oleh seorang kenalan WNI yang berada di Malaysia dan selanjutnya akan ada yang menghubungi setibanya di Indonesia,” jelas Gatot.
Gatot menambahkan, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.
Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkoba Dirjen Bea Cukai, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kini sedang menelusuri lebih lanjut sindikat internasional pengedar narkoba ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal terhadap pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Rohingya Digiring Oleh Pihak Asing ke Aceh, Diselundupkan ke Malaysia, Begini Kata Kemlu
BACA JUGA: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus