
INFO ACEH TIMUR, ACEH TAMIANG – Seorang pemuda berinisial TA warga salah satu Desa di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali.
Pasalnya pemuda ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri berinisial ARI usia 14 Tahun.
Perbuatan bejat itu pun terjadi di salah satu areal perkebunan kelapa sawit.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Kualasimpang, Minggu (16/7/23).
BACA JUGA: Perempuan Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh
BACA JUGA: Sediakan Tempat Bermain Judi Online, Pria dan Wanita di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk
Terdakwa membuka pakaian yang digunakan korban hingga terlepas dan terjadilah pemerkosaan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya.
Itu berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas perbuatan, terdakwa diancam pidana Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.***
Sumber Artikel : BeritaMerdeka