Close Menu
    info terkini

    Nama Hilang dari Daftar Korban Banjir, Warga Alue Ie Mirah Datangi Kantor Keuchik

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Langsa Lantaran Jadi Pengedar 10 Kg Sabu Lintas Provinsi
    Kota Langsa

    Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Langsa Lantaran Jadi Pengedar 10 Kg Sabu Lintas Provinsi

    IlhamMay 28, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Langsa Lantaran Jadi Pengedar 10 Kg Sabu Lintas Provinsi.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh menangkap seorang pria paruh baya inisial BA, dengan barang bukti 10.550 gram sabu atau setara 10 kilogram lebih.

    BA merupakan warga Dusun Cureh Selatan, Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Penangkapan BA, berdasarkan informasi dari masyarakat.

    Informasi itu diduga akan ada kurir yang membawa 10.550 gram sabu melewati kota Langsa. BA melewati jalur darat dari Kota Banda Aceh tujuan Jakarta.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memetakan aksi BA. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 malam, petugas berhasil menangkap BA di Kabupaten di Bireuen.

    BACA JUGA: Warga Langsa Tangkap Seorang Pria Karena Beli Sabu, Motornya Digantung ke Tiang Listrik

    BACA JUGA: Hendak Transaksi 1 Kilo Sabu, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi Langsa Dibelakang Rumah

    “Sebelum melewati kota Langsa, aksi BA kami gagalkan terlebih dahulu demi menyelamatkan generasi bangsa,”kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

    Andy mengatakan, saat dilakukan interogasi ternyata terdapat tersangka lain yang terlibat dalam jual beli narkoba yakni YS (DPO).

    “YS dalam kasus ini diduga terlibat dalam perantara jual beli, barang haram ini tujuan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. Namun, YS masih belum berhasil ditemukan. Alhasil dia DPO,” ungkap Andy.

    Barang bukti yang diamankan dari BA yaitu seperti Tas ransel cokelat yang digunakan sebagai tempat menaruh sabu, tas selempang hitam, sejumlah ponsel dan mobil Daihatsu Ayla Merah.

    Usut punya usut, BA jaringan pengedar barang haram lintas provinsi itu ternyata Residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2011, dia divonis 13 tahun penjara atas kasus 7 kilogram sabu oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota, dan mendekam di Lapas Kelas II A Jakarta.

    Atas kasus 10 kilogram sabu ini, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Andy.***

    Sabu
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo
    Highlights

    Nama Hilang dari Daftar Korban Banjir, Warga Alue Ie Mirah Datangi Kantor Keuchik

    zakariaApril 17, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Puluhan warga Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten…

    Dari Lapangan Kayu ke Lantai Es: Anak Aceh Buktikan Prestasi Tak Mengenal Batas

    April 17, 2026

    Titik Terang Masa Depan Fiskal dan Politik Aceh: Otsus 2,5 Persen dan Revisi UUPA Rampung Agustus 2026

    April 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Nama Hilang dari Daftar Korban Banjir, Warga Alue Ie Mirah Datangi Kantor Keuchik

    April 17, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,443
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.