Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (23/4/2025). Mengatakan, kasus diindikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progresfisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49.
Baca Juga: 125 Tahun Teuku Umar Wafat, Pahlawan Nasional Tanah Rencong Membuat Belanda Kewalahan
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan di Aceh Timur: Dua Tersangka Divonis Penjara
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut,” sebut Kejari.