Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Gelombang desakan keadilan menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (28/7/2026) siang.
Puluhan ibu-ibu dan warga mendatangi Kejari untuk menuntut penahanan para pelaku penganiayaan terhadap IR, anak di bawah umur asal Idi Tunong.
Baca Juga: DPRK Aceh Timur Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Paya Awe, Minta Aparat Bertindak Tegas
Sejak pukul 13.00 WIB, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur”. Aksi dipicu karena meski berkas sudah P-21, para tersangka belum juga ditahan.
Koordinator aksi, Roni Hariyanto menegaskan, kasus ini sudah jadi perhatian publik luas.
Baca Juga: 355 Anak Aceh Alami Kekerasan Seksual Sepanjang Tahun 2022
Baca Juga: LMC Gelar FGD Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
“Kami mempertanyakan kenapa sejak kemarin pelaku tidak ditahan. Kami mendesak Kejari segera menahan. Ini bukan soal formalitas, tapi bentuk nyata komitmen penegak hukum memberi rasa aman bagi korban dan keluarga,” tegas Roni.
Ia khawatir jika pelaku dibiarkan bebas, akan memberi preseden buruk dan memicu kekerasan serupa.
Roni juga menyinggung Pasal 59 UU Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberi perlindungan khusus pada korban.
“Jika aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.
Menanggapi tuntutan, Kajari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H. langsung menemui massa dan menjelaskan duduk perkaranya.
Halaman Selanjutnya

