Infoacehtimur.com, Langsa – Pejabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin S.Pd M.Pd melantik Rahmadhani, S.Sos.I menjadi Komisioner Independen Pemilihan (KIP) kota setempat, sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Iqbal Suliansyah, Jum’at (12/6/2024).
Dalam sambutannya, Syaridin mengucapkan selamat kepada Rahmadhani yang baru saja dilantik sebagai PAW KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 untuk melengkapi keanggotaan KIP yang telah ada.
“Pemerintah Kota Langsa berharap agar anggota KIP Kota Langsa yang baru dilantik hari ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sepenuh hati,” kata Syaridin.
Lebih lanjut, Syaridin menjelaskan, KIP merupakan lembaga yang menentukan hasil pemilu yang jujur, adil, bersih dan berwibawa, dimana seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab yang besar untuk independen sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kasusnya Bikin Malu, Iqbal Diberhentikan dari Anggota KIP Langsa Karena Langgar Kode Etik
BACA JUGA: Edit Lambang HMI Jadi Lambang PKI, Akun Sosmed Usman Udin Dipolisikan di Langsa Aceh
“Bekerjalah dengan integritas tinggi, jauhkan diri dari kepentingan politik praktis, dan fokus pada upaya mewujudkan Pemilu yang adil dan berkualitas,” jelas Pj Walikota Langsa.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa, terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Pelantikan itu berdasarkan surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.
Dimana anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KIP kabupaten/kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK.***
Sumber : Analisaaceh.com
Editor : Ilham