Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pelantikan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berlangsung khidmat dan sukses pada Kamis, 10 April 2025. Ratna Dewi, pegawai pada Kantor Camat Darul Aman, secara resmi diangkat sebagai Pj Keuchik Gampong Dama Pulo Dua untuk masa jabatan maksimal satu tahun.
Sebagai Penjabat Keuchik, Ratna Dewi memiliki tugas penting dalam menjaga roda pemerintahan gampong tetap berjalan dan mempersiapkan proses pemilihan Keuchik secara demokratis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Keuchik definitif dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak pelantikan.
Prosesi pelantikan dihadiri oleh unsur Muspika, seperti Kapolsek, Danramil, KUA, Mukim, serta Forum Keuchik setempat. Camat Darul Aman, Iskandarsyah, SE., M.AP, mewakili Bupati Aceh Timur, membacakan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Dama Pulo Dua.
Baca Juga: Terbukti Korupsi DD, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan
Baca Juga: Keude Birem Aceh Timur Raih Juara III Gammawar Tingkat Provinsi
Keputusan Bupati juga menetapkan pemberian tunjangan dan penghasilan bagi Penjabat Keuchik berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 202 dan pengelolaan keuangan gampong.