Dalam poin 3 berbunyi: setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan intansi masing-masing, dan bagi yang memnuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Baca juga: Tenaga Bakti dan Honorer Perlu Ketahui Tujuan Pendataan Non-ASN
Begitu juga dalam Poin 4 dalam surat terebut disebutkan bahwa, pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai ASN di lingkungan intansi pemerintah baik intansi pusat, maupun pemerintah daerah.
Begitu juga jika merujuk ke Surat Kementerian Agama RI Sekretariat Jenderal, nomor : P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022, Hal : Pendataan Pegawasi Non ASN Kementerian Agama RI.
Dalam Poin 1 disebutkan; Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Menteri PANRB.
“Jadi jika merujuk ke surat Menpan RB PANRB, maupun surat dari Kementerian Agama RI, tidak ada poin menyebutkan bahwa instansi swasta tidak bisa ikut pendataan sebagai pegawai Non ASN.
Tapi kenapa dalam surat Kanwil Kemenag Aceh Timur, langsung disebutkan pegawai Non ASN di madrasah swasta tidak memenuhi kategori untuk ikut pendataan,” tanyak Ridwan didampingi Dodi.
Dodi mengatakan guru honorer madrasah swasta di Aceh Timur, merasa ada perbedaan perlakuan dari Kanwil Kemenag Aceh soal pendataan pegawai Non ASN ini.
Jika madrasah swasta tak diakui sebagai intansi pemerintah, kata Dodi, tapi operasional madrasah swasta juga disupport dari APBN.
Kemudian, tugas dan fungsi madrasah swasta juga sama yaitu mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, bahkan madrasah juga banyak mencetak siswa berprestasi.
Baca juga: PJ Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah
“Guru PNS juga ditugaskan di madrasah swasta, guru PNS yang tak cukup jam mengajar juga ditugaskan ke madrasah swasta, tetapi ketika Menpan RB membuka pendataan, dan kami (guru swasta) dinyatakan tak bisa ikut pendataan, karena itu kami merasa ada kesenjangan perlakuan,” ungkap Dodi.
Keinginan guru honorer madrasah swasta di Aceh Timur, ungkap Dodi, mereka ingin diperlakukan sama dengan guru honorer di sekolah swasta di bawah Dinas Pendidikan yang bisa ikut pendataan.
“Kami ada yang sudah mengabdi 10-20 tahun lebih di madrasah swasta, dan kami masih tetap setia dan bertanggung jawab mendidik anak bangsa, tapi ketika pendataan saja kami tidak bisa ikut, lalu kemana arah kami.
Kami berharap adanya solusi untuk kami agar kami juga bisa ikut pendataan sebagai pegawai Non ASN,” ungkap Dodi. ***
Artikel ini telah tayang di serambinews dengan judul dan isi yang sama.
Baca juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka, Tiga Kategori yang Diprioritaskan
Baca juga: Perusahaan Danone Buka Lowongan Kerja, 16 Posisi Ini Sangat Diperlukan