Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur tahun 2024 diduga sarat korupsi.
Sebanyak 4.062,4454 ha lahan yang diterima oleh 15 Koperasi dan 5 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diduga memiliki masalah, mulai dari pengajuan lahan bodong, pungli, hingga pelaksanaan program yang tidak sesuai aturan. Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Kadis Bunak Aceh Timur Lakukan Penanaman Sawit Perdana Psr 2022 Di Pereulak Timur
Dana sebesar Rp253.985.568.000 dari Pemerintah melalui Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI diberikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program ini.
Namun, investigasi awal menemukan bahwa sebagian besar lahan yang diajukan oleh koperasi merupakan lahan bodong dan fiktif.
Baca Juga: Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Program Sawit Rp75,6 Miliar
Ketua Koperasi Karya Sari, Nasip, mengatakan bahwa semua lahan sudah sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdani, mengatakan bahwa proses verifikasi lahan dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.