Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur menggelar razia penegakkan hukum Syari’at Islam bersama WH, Kasatpol-PP, Anggota Perhubungan, TNI, dan POLRI di wilayah Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum syari’at secara kafah di wilayah Aceh Timur.
Wakil Bupati Aceh Timur, T Zainal Abidin, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh No 11 Tahun 2002 dan No 6 Tahun 2014 untuk memastikan warga mematuhi aturan syariat Islam.
Dalam razia tersebut, 26 warga terjaring karena melanggar aturan berpakaian syariat Islam, seperti memakai celana ketat bagi wanita dan celana pendek bagi laki-laki.
“Alhamdulillah, kegiatan ini akan terus kita laksanakan untuk menegakkan hukum syari’at Islam di Aceh Timur,” kata Wakil Bupati Aceh Timur, T Zainal Abidin.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Tekankan Pentingnya Penegakan Syariat Islam
Baca Juga: Ngaji Sambil Ngopi, Abiya Jeunieb: Syariat Islam Tak Tegak Bersama Muslim Bodoh
“Saya setuju dengan adanya razia ini. Semoga warga Aceh Timur semakin patuh terhadap aturan syariat Islam, Saya berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar razia, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan syariat Islam,” kata Ahmad, warga Aceh Timur.
Wakil Bupati Aceh Timur, T Zainal Abidin, menghimbau kepada warga dari luar Aceh Timur untuk mematuhi aturan dan kaidah-kaidah di daerah Aceh Timur saat memasuki wilayah tersebut. “Kami berharap warga dapat memahami dan mematuhi aturan syariat Islam di Aceh Timur,” katanya.
Dengan kegiatan ini, Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berharap dapat menegakkan hukum syari’at Islam secara kafah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan syariat Islam.