
Info Aceh Timur, Langsa – RD alias Bolang, warga Langsa, Aceh ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan betina.
Usut demi usut, tersangka baru ini adalah otak penjualan satwa dilindungi tersebut.
Kedua orangutan betina itu juga memiliki nama. Yakni Jamie, diperkirakan berumur 2 tahun dan Joy, 1 tahun.
Sebelumnya polisi menetapkan R, orang yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah kurir pada Rabu, 27 September 2023 malam.
BACA JUGA: Kematian Orangutan di Kawasan TNGL Belum Temui Titik Terang
BACA JUGA: Orangutan Terjebak di Kebun Sawit Berhasil Diselamatkan
R ditangkap bersama barang bukti dua individu orangutan di dalam kandang di mobil.
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka kini berjumlah dua orang.
“Ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan,” kata Hadi, kepada infoacehtimur.com, Kamis (5/10/2023).
Kemudian tersangka kedua merupakan otak pelaku berinisial RD alias Bolang di Langsa, Aceh.
“Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumut, hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang,” tutur dia.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan kasusnya terus didalami penyidik.
Menurut Hadi, dua orangutan ini berasal dari Aceh, dibawa menggunakan minibus oleh kurir menuju Jakarta.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Orangutan ini diduga akan dibawa ke luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Rudianto Saragih Napitu mengatakan, kedua orangutan dalam kondisi sehat.
Saat ini kedua satwa terancam punah itu direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.***