Infoacehtimur.com | Aceh – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi, dan UMKM di Aceh.
Persetujuan tersebut mencakup sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Persetujuan tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321, T-322, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM tertanggal 17 September 2026.
Di Aceh Timur, kerja sama mencakup sumur minyak pada Wilayah Kerja (WK) Blok “A”. Sementara di Aceh Utara pada WK “B”.
Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Baca Juga: Kepala BPMA Turun Langsung Verifikasi Sumur Masyarakat di Aceh Timur
Baca Juga: BPMA Salurkan Bantuan Pangan 200 Juta, Pasca Banjir Aceh Timur
Sedangkan di Aceh Utara melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Total ada 40 sumur yang disetujui. Rinciannya, 7 sumur di Aceh Timur melalui kerja sama Medco dengan PT ATEM, 22 sumur melalui Medco dengan KTPSP, dan 11 sumur di Aceh Utara melalui PGE dengan KPKJE.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur mengatakan, persetujuan ini merupakan bagian dari penataan sumur minyak masyarakat dan percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, setelah persetujuan terbit, tahapan selanjutnya adalah pemenuhan aspek legalitas, K3, lingkungan, tata kelola, hingga komersialisasi produksi.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan menambahkan, pengelolaan harus memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.
“Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Ketua Tim Task Force BPMA Ibnu Hafizh menjelaskan, para pihak selanjutnya harus menyelesaikan perizinan dan kontrak berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS), NIB, izin operasional, standardisasi teknis, pencegahan praktik ilegal seperti refining ilegal dan open burning, hingga mekanisme penyaluran minyak melalui KKKS sesuai harga ICP dan aturan bagi hasil.


