Info Aceh Timur, Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok ilegal sebanyak 939.400 batang, dengan nilai lebih dari Rp2,2 miliar.
Rokok tersebut hasil penangkapan Polres Langsa di sebuah gudang yang terletak di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat pada Jum’at, 19 Januari 2024.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, rokok ilegal itu sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Polres Langsa pada Rabu (17/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pelaku inisial MYS, ikut diamankan.
“Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah seorang pedagang yang memakai gudang, dan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman, kepada wartawan Jum’at, (18/1).
BACA JUGA: Sebanyak 9 Juta Barang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Aceh, Negara Rugi Belasan Miliar
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar
Sulaiman menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Langsa, tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang di Kota Langsa.
“Meskipun tidak menemukan kendaraan mobil box yang mengangkut rokok ilegal, namun petugas berhasil menemukan gudang yang menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilewati pita cukai, serta satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Megapro bernopol BL 4493 ZF,” jelasnya.
Rokok ilegal yang diamankan yakni merk H1 Mild Gold dan Luffman, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.235.772.000.00 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1.476.379.828.00,.***