Infoacehtimur.com | Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh dengan skala besar. Dalam perkara ini pihak keamanan mengamankan total 360 kilogram narkotika disita dari pengungkapan ini, termasuk 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa barang bukti itu terbagi dalam dua kasus terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara. “Kami telah menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam operasi ini,” ujarnya.
Kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, pada Sabtu (24/2/26), di mana petugas menangkap pria berinisial MAZ yang membawa 100 kilogram sabu. “Tersangka mengaku diperintah oleh IB (DPO) untuk mengantar barang tersebut,” jelas Roy.
Baca Juga: Sopir Hiace yang Kecelakaan di Peureulak Barat Terindikasi Pakai Narkotika
Baca Juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga dan 1.030 Gram Narkotika di Peureulak
Dalam kasus kedua, BNN dan Polda Aceh menyita 60 kilogram sabu dari pria berinisial B di Peureulak Timur. “Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand –Myanmar–Laos),” ungkap Roy.
Selain itu, BNN juga menangkap tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS yang membawa 200 kilogram ganja di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegas Roy.
BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya.

