INFOACEHTIMUR.COM | Kemenkum HAM digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait pemindahan napi narkoba ke Lapas Besi, Nusakambangan. Gugatan dilayangkan istri kurir narkoba Abdurrahman Amin.
Dilihat detikcom dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), gugatan itu didaftarkan Ikhwani dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2022/PN Bna. Ada tiga tergugat dalam gugatan itu.
Ketiganya adalah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Aceh, dan Lapas Lambaro Aceh Besar. Dalam gugatan disebutkan penggugat adalah istri napi Abdurrahman.
Dalam gugatannya, penggugat meminta Kemenkum HAM memindahkan kembali Abdurrahman ke LP Lambaro. Berikut isi petitum dalam gugatan itu:
-Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
-Memerintahkan Tergugat II untuk mengajukan kembali permohonan perpindahan narapidana dan menghukum Tergugat I untuk memberikan izin perpindahan narapidana atas nama suami penggugat (Abdurrahman Amin bin Alm. Amin) dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar.
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan didalam proses perpindahan suami Penggugat atas nama Abdurrahman Amin bin Alm. Amin dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar dibebankan kepadaTergugat I dan II secara tanggung renteng.
-Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh Meurah Budiman, mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Aceh bakal menjelaskan teknis dan mekanisme pemindahan napi tersebut dalam sidang pengadilan. Dia menyebut napi itu dipindah karena beberapa alasan.
“Dia napi narkoba (dipindah) karena alasan keamanan dan pembinaan lanjutan,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Abdurrahman ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar akhir September 2016 lalu. Abdurrahman mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke Jakarta dengan upah Rp30 juta.
Namun dia baru menerima Rp 10 juta. Sisanya disebut bakal diberikan setelah sabu tiba di Jakarta.
Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim PN Jantho, Aceh Besar memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu diketuk pada 20 April 2017.
Abdurrahman tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim banding menguatkan vonis PN Jantho./Detikcom