Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Santriwati kena “Sengklek” Akibat Menolak Dipinang Sang Ustad
    Aceh Tamiang

    Santriwati kena “Sengklek” Akibat Menolak Dipinang Sang Ustad

    zakariaMarch 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi pelecehan pada santriwati – Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas

    Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas

    Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren terhadap santriwati, kembali terjadi di Aceh.

    Seorang pimpinan dayah di Aceh Tamiang, Jafar Al Amin alias Jafar (29), tega merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

    Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

    Pelaku diketahui memiliki perasaan suka dan cinta terhadap korban.

    Perbutan bejat itu dilakukan oleh pelaku karena korban tidak memiliki keinginan untuk dinikaihnya.

    Kini pelaku Jafar Al Amin alias Jafar telah mendakam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Nomor 3/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (20/3/2023).

    Menyatakan terdakwa Jafar Al Amin alias Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.

    Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    • Baca juga:
    • Perumahan Bekas PKAT Terbengkalai dan Rawan Jadi Tempat “Sengklek” Remaja.
    • Ketahuan Nonton Video Porno, Sang Ayah Tega Sengklek Anak Tirinya.
    • Coba “Sengklek” Paksa Mama Anak Dua, Tak Lama Jadi DPO Kini Agus Juga Tertangkap Polisi

    “Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” bunyi putusan itu.

    Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

    Ketika itu, korban yang masih berusia 14 tahun dihampiri oleh terdakwa Jafar dengan mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan”.

    Korban kemudian bertanya tentang maksud dan tujuan itu, lalu terdakwa mengatakan ingin bercerita tentang pesantren.

    Mendengar permintaan tersebut, korban langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren AWB untuk mengerjakan PR.

    Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, korban keluar untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi asrama putri.

    Korban melihat terdakwa sudah berada di pinggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak korban datang ke rumah dinas miliknya.

    1 2 3 4 5
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    zakariaAugust 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. melaksanakan kunjungan/silaturrahmi dengan Kapolda…

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,202
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.