
Bahwa Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali mengajak korban untuk datang kerumah dinas miliknya.
Dimana enam orang penghuni pesantren tersebut sudah melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan korban.
Setelah korban masuk ke dalam rumah terdakwa, mereka kemudian berteriak meminta korban untuk keluar dari dalam rumah.
Mendengar permintaan tersebut, korban langsung keluar.
Seorang saksi kemudian kepada terdakwa kenapa korban bisa berada bersamanya di dalam rumah tersebut.
Lalu Terdakwa beralasan bahwa korban akan menjadi teman tidur seorang perempuan yang tidur di rumah dinas Terdakwa.
- Baca juga:
- Hamil Duluan Jadi Salahsatu Pemicu Puluhan ABG Aceh Besar Ajukan Pernikahan Dini.
- Dikasih Jajan Rp1000 Pedagang Es krim di Aceh Timur Lecehkan Anak Dibawah Umur.
- Seorang Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan Santriwati
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sakit dibagian alat vitalnya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.
Di dalam persidangan, terdakwa mengaku memiliki kewenangan penuh terhadap kegiatan yang ada di pesantren, karena ianya adalah pimpinan pesantren.
Dalam setiap kesempatan, terdakwa sering membujuk korban dengan kata-kata “saya cinta, saya sayang, saya mau menikahi kamu, saya takut kehilangan kamu”
Terdakwa mengerti dan paham bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang melanggar hukum baik hukum agama maupun hukum negara yang berlaku.
Bahkan terdakwa mengerti bahwa di Aceh ada qanun jinayat yang mengatur tentang hal itu.
Sementara korban mengaku tidak rela dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya.
Korban tidak ada keinginan untuk menikah dengan Terdakwa.
Kasus Serupa di Pidie Jaya
Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.
Halaman Selanjutnya: