
Namun korban menceritakan kepada dua temannya itu tentang kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa.
Pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, satu teman korban datang ke rumah korban dan memanggil ibu kandung korban.
Lalu dia menceritakan kejadian perbuatan bejat yang dialami oleh korban.
Selanjutnya pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, yang pada saat itu juga berada ibu kandung korban.
Lalu terdakwa meminta maaf atas perbuatan pelecehan seksual yang telah dilakukannya.
Namun ibu kandung korban mengatakan akan menaikkan perkara tersebut ke Meunasah, namun terdakwa tidak terima dan mengatakan tidak akan mengakui perbuatannya jika dinaikkan ke Meunasah.
Kemudian ibu kandung korban menunjukkan bekas merah di leher korban kepada terdakwa sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kecewa, trauma dan malu dengan teman-temannya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
yang diduga telah dilakukan oleh pimpinan dayah yang beralamat di Kabupaten Pidie Jaya dan akibat peristiwa itu mengakibatkan adanya perubahan pada gangguan perilaku pada korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)