Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Program SIM Keliling ini berlangsung mulai 22 hingga 27 Juni 2026 dengan dua unit pelayanan yang menjangkau wilayah lintas barat dan lintas timur Kabupaten Aceh Timur.
Untuk wilayah Lintas Barat, Unit 1 (ELF) akan melayani masyarakat di sejumlah titik, antara lain Simpang Lueng Angen/Pante Bidari, depan Masjid Baitul Muttaqin Darul Aman, depan PLN Julok, Simpang Alue Ie Mirah Indra Makmur, Terminal Idi Rayeuk, hingga Simpang Kuala Idi Rayeuk.
Baca Juga: Satlantas Kembali Amankan Puluhan Motor Kenalpot Blong
Baca Juga: Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai
Sementara itu, Unit 2 (Bus) untuk wilayah Lintas Timur akan hadir di Simpang Kampung Beusa Peureulak Barat, Simpang Pasir Putih Ranto Peureulak, Simpang Alue Nireh Peureulak Timur, serta depan Polsek Peureulak Kota.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis masa berlakunya.

Adapun jam pelayanan SIM Keliling berlangsung setiap:
- Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.30 WIB
- Jum’at hingga Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus SIM diwajibkan membawa persyaratan berupa:
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi kartu BPJS sebanyak 2 lembar
- Surat Psikologi (tersedia di lokasi)
- Surat Kesehatan (tersedia di lokasi)
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan administrasi SIM secara cepat, transparan, dan dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian informasi yang disampaikan Satlantas Polres Aceh Timur.
(Redaksi InfoAcehTimur.com)