
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Satpol PP kabupaten Aceh Timur membongkar bangunan kios di kawasan kota Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa 27/12/2022 Pagi. Bangunan tersebut dibongkar lantaran tak memiliki izin serta kios berada di atas Trotoar.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin serta kios ini berada di atas Trotoar.” kata Kasatpol PP T Amran kepada wartawan, selasa (17/12/2022).
Hal ini juga dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur dan Qanun No. 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Bupati Aceh Timur Nomor 524/5015/2018 Tanggal 16 Juli 2018 Perihal larangan berjualan di kawasan yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga:
- Dishub dan Satpol-PP Aceh Utara Tertibkan Pedagang Buah Dipinggir Jalan Lintas Sumatra.
- ODGJ Telanjang yang Meresahkan Warga Langsa Ditangkap Satpol PP.
- Biadap..! Puluhan Pot Bunga Dirusak, ‘SATPOL-PP jangan Tidur’
” Para pedangan ini juga kita kasih sedikit teguran Lisan dan Membongkar Kios yang berada di atas Trotoar, agar hal ini juga tak terulang kembali”. Tutupnya ****
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com