Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual diabaikan oleh institusi mereka. Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan, melainkan pelapor sendiri yang mengajukan pencabutan laporan.
Menurut Amran, awalnya pelapor berinisial MJ hanya berkonsultasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH pada pertengahan Agustus 2025.
Baru pada 8 September 2025, MJ resmi membuat Laporan Kejadian dengan Nomor: 11/IX/2025/PPNS Satpol PP dan WH. Setelah itu, Satpol PP dan WH langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprintgas untuk proses hukum jinayat.
Namun, pada 12 September 2025, pelapor secara resmi mencabut laporannya melalui surat bermeterai yang ditujukan kepada Kasatpol PP dan WH Aceh Timur. Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan pencabutan dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan alasan agar perkara dapat diproses di Kepolisian Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: YARA Minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus Keluar
Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Timur Minta Pemerintah Cabut Izin HGU Yang Menyerobot Perkampungan Masyarakat
“Jadi bukan kami yang mengabaikan, tapi pelapor memilih agar kasus ditangani oleh kepolisian. Itu hak korban, dan kami menghormatinya sepenuhnya,” tegas Amran.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi agar publik tidak salah menerima pemberitaan. “Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara institusi pemerintah dalam penanganan laporan dan proses hukum, serta menegaskan bahwa keputusan pencabutan laporan merupakan hak pelapor yang harus dihormati sesuai prosedur yang berlaku.



