INFOACEHTIMUR.COM | Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta 20 unit sepmor hasil curian.
Kedua pelaku yakni ED (42) bekerja sebagai mekanik warga Gampong Jawa, Dusun Amaliah, Kecamatan Langsa Kota dan IW (40) warga Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Masing-masing merupakan residivis dan berperan sebagai pelaku utama curanmor/pemetik.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa,S.Tr.K,M.H, Kamis (30/12/2021), mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian disejumlah tempat di Kota Langsa.
Modus tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan IW dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah kunci pas no 8 warna silver dan satu buah kunci L no 8 warna hitam yang telah digerenda.
Alat tersebut digunakan untuk merusak/membobol kunci kontak sepmor, kemudian setelah sepmor tersebut berhasil dicuri lalu dibawa ke rumah ED yang beralamatkan di Jln Panglima Polem, Dsn. Amaliah Gp. Jawa.
Kemudian sepmor hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam mobil box merek Suzuki Carry merah No. Pol BL 8430 NP untuk dipasarkan keluar Langsa dengan modus sebagai penjual bunga lalu diantarkan ke tempat tujuan, lalu tersangka kembali melakukan curanmor di daerah tersebut dan sepmor hasil curian dinaikkan lagi ke dalam mobil box.
Tersangka berhasil diringkus, Sabtu, 25 Desember 2021 sekira Pukul 18.00 Wib di jalan samping RSUD Langsa (titi Sidorejo) saat sedang mengendarai mobil pengangkut hasil curian.
Kemudian tim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, kemudian ditemukan barang-bukti sebuah kunci pas no.8 warna silver dan sebuah kunci L no.8 warna hitam yang telah digrenda yang berada di saku jacket IW.
Lalu, tersangka diintrogasi dan mengaku serta menunjukkan barang-bukti sepmor yang telah dicuri tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil box merek Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu Handphone, satu Yamaha Scorpio warna merah hitam No. Pol BA 3294 FQ, 18 unit sepmor merek Honda Beat dan satu unit sepmor merk Scoopy warna biru.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepmor silahkan ke Polres Langsa dengan membawa bukti kepemilikan untuk memastikan kendaraannya yang hilang,” tutup Kasat.