
Infoacehtimur.com / Aceh – Sebanyak 22 ribu lebih pasangan suami istri di provinsi Aceh telah lakukan fasilitas Isbat nikah atau pengesahan yang di lakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI).
Kabid Hukum Syariat Islam, dan HAM DSI Aceh Husni mengatakan, sejak 2015 sampai dengan sekarang lebih kurang sudah 22 ribu yang kita isbat nikah, baik dari dinas provinsi maupun kabupaten/kota.
“Isbat nikah sudah mulai dilaksanakan pihaknya sejak 2015. Kemudian 2016 baru dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh,” kata Husni, dilansir Republika.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan pria asal Benua Afrika dan Gadis Aceh Timur
Baca Juga: Pria Benua Afrika Nikahi Gadis Aceh Timur, Ijab Kabul Berlangsung di Rumah Abu Wahab Keude Dua
Setelah itu, lanjut dia, mereka membuat program isbat nikah lima tahun sejak 2017 hingga 2022. Pada 2015 sudah kita mulai isbat nikah.
Kemudian untuk programnya baru kita lakukan lima tahun, setiap tahun kita laksanakan di seluruh Aceh,” ujarnya.
Pelaksanaan isbat nikah tersebut, kata Husni, dilaksanakan bekerja sama dengan Kemenag, Disdukcapilserta Mahkamah Syariah sebagai upaya memberikan pelayanan terpadu, sehingga prosesnya lebih cepat. “Sehingga proses pelayanan administrasinya selesai dalam satu hari, bisa langsung dikeluarkan buku nikah, akta kelahiran, hingga KTP baru,” kata Husni.
Husni menjelaskan program isbat nikah tersebut penting dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak Aceh.Di mana, dengan adanya dokumen resmi, maka secara otomatis hak dia sebagai warga negara telah terpenuhi karena memiliki dokumen resmi negara. Kalau tidak mengantongi dokumen resmi bisa sangat merugikan perempuan dan anak.
“Jadi program isbat nikah ini sangat bermanfaat karena langsung dinikmati masyarakat. Kita harap di kabupaten/kota ini berlanjut, kalau tingkat provinsi masih kita kejar 150 pasangan lagi tahun ini,” ujarnya.
Husni menuturkan, untuk mengikuti isbat nikah tersebut masyarakat tidak harus mendaftar, melainkan langsung diverifikasi oleh pemerintah berdasarkan data yang dimiliki melalui Kemenag se Aceh. Terhadap pasangan yang dinilai memenuhi syarat isbat nikah seperti adanya dua orang saksi, wali, KTP dan lainnya baru kemudian difasilitasi hingga mereka resmi tercatat di negara.
“Kami berharap isbat nikah ini ikut diinisiasi oleh pihak lain, karena juga boleh dilakukan Mahkamah syariah dan juga pribadi masyarakat masing-masing,” ujar Husni.
Baca Juga: KUA Julok Buka Kesempatan Pasangan Suami-istri Untuk Ajukan Permohonan Isbath Nikah
Baca Juga: Wanita 27 Tahun ini Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Ditanya Kapan ”Nikah”