Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan sejumlah persoalan di lapangan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.
Laporan ini diberikan dalam rangka penyerahan bantuan hunian sementara (huntara) penyintas banjir di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Al-Farlaky melaporkan sejumlah persoalan di lapangan. Pada tahap awal, pemerintah kabupaten mengusulkan lebih dari 8.000 unit rumah terdampak untuk diverifikasi.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Turun Tangan: 3.000 Rumah Korban Banjir Dicoret, Apa yang Salah?
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan di Pante Bidari
Namun sekitar 3.500 unit dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jika TMS, maka penyintas banjir tak berhak mendapatkan bantuan apa pun dari negara.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap menginginkan data awal tersebut menjadi dasar pembangunan karena proses verifikasi sempat menggunakan formulir berbasis bencana gempa yang dinilai kurang relevan untuk konteks banjir.
“Karakter bencana gempa dan banjir berbeda. Pada banjir, struktur rumah bisa saja tetap berdiri, tetapi lumpur dan dampak rendaman menyebabkan rumah tidak layak huni,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Bupati juga menyampaikan bahwa sejak awal bencana, pemerintah daerah bekerja dalam keterbatasan fasilitas seperti jaringan internet dan perangkat komputer.
Halaman Selanjutnya

