2. Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
3. Peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
Baca Juga: Jangan Terlambat! Yayasan Haka Sedang Buka Lowongan Kerja untuk Wilayah Aceh
Baca Juga: Lulusan S1 Wajib Simak, PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja Dibidang Ini
4. Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam.
NOTE: ini hanya kisi-kisi ketentuan dalam perekrutan Panwascam menurut infoacehtimur.com bukan Panwaslih Aceh Timur atau lainnya. Nantikan persyaratan yang akan di keluarkan oleh pihak yang bersangkutan.
1 2