Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sempat Bebas, Mursil CS Kembali Dijebloskan ke Bui Akibat Korupsi Lahan Negara
    Aceh Tamiang

    Sempat Bebas, Mursil CS Kembali Dijebloskan ke Bui Akibat Korupsi Lahan Negara

    IlhamDecember 20, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Sempat Bebas, Mursil CS Kembali Dijebloskan ke Bui Akibat Korupsi Lahan Negara.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan dua terdakwa lainnya.

    Sebelumnya, Mursil dan Teuku Yusni divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terkait penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya, namun putusan itu dibatalkan oleh MA.

    MA memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Mursil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 90 juta subsider 5 bulan penjara.

    Sementara itu, Teuku Yusni dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.

    BACA JUGA: Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

    BACA JUGA: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi

    Kasasi juga diajukan untuk Teuku Rusli, yang sebelumnya divonis bebas. MA menghukumnya 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Eksekusi terhadap para terdakwa sedang diproses oleh JPU.

    BACA LEBIH LENGKAP DISINI

    Berita Aceh Tamiang Korupsi Aceh Tamiang
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.