Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sempat Bebas, Mursil CS Kembali Dijebloskan ke Bui Akibat Korupsi Lahan Negara
    Aceh Tamiang

    Sempat Bebas, Mursil CS Kembali Dijebloskan ke Bui Akibat Korupsi Lahan Negara

    IlhamDecember 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Sempat Bebas, Mursil CS Kembali Dijebloskan ke Bui Akibat Korupsi Lahan Negara.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan dua terdakwa lainnya.

    Sebelumnya, Mursil dan Teuku Yusni divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terkait penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya, namun putusan itu dibatalkan oleh MA.

    MA memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Mursil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 90 juta subsider 5 bulan penjara.

    Sementara itu, Teuku Yusni dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.

    BACA JUGA: Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

    BACA JUGA: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi

    Kasasi juga diajukan untuk Teuku Rusli, yang sebelumnya divonis bebas. MA menghukumnya 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Eksekusi terhadap para terdakwa sedang diproses oleh JPU.

    BACA LEBIH LENGKAP DISINI

    Korupsi Aceh Tamiang
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,865
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.