Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan dua terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Mursil dan Teuku Yusni divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terkait penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya, namun putusan itu dibatalkan oleh MA.
MA memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Mursil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 90 juta subsider 5 bulan penjara.
Sementara itu, Teuku Yusni dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
BACA JUGA: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi
Kasasi juga diajukan untuk Teuku Rusli, yang sebelumnya divonis bebas. MA menghukumnya 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Eksekusi terhadap para terdakwa sedang diproses oleh JPU.
BACA LEBIH LENGKAP DISINI