Sebelumnya diberitakan, personel Sat Reskrim Polres Langsa menangkap MR, oknum Pimpinan Dayah yang melakukan rudapaksa terhadap santrinya. MR sempat melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara, setelah tahu dilapor ke polisi atas perbuatan kejinya itu.
MR adalah Pimpinan salah satu Dayah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmat mengatakan keberadaan tersangka MR diketahui setelah petugas memeriksa kakak MR.
Baca Juga: Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur
“Berdasarkan pengakuan kakak kandungnya, MR ternyata berada di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kakak kandung MR bersedia membantu pihak Kepolisian untuk memulangkan MR,” ujarnya.
Selanjutnya MR diserahkan ke penyidik PPA Polres Langsa pada Sabtu, 4 November 2023 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan menambahkan tersangka MR tidak hanya memperkosa santrinya. Namun juga memperkosa seorang tenaga pengajar yang berusia 21 tahun di Dayah dia pimpin itu. Kasus ini ada dua laporan polisi.