Close Menu
    info terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali  > Page 2
    Kota Langsa

    “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 

    zakariaAugust 4, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Sebelumnya diberitakan, personel Sat Reskrim Polres Langsa menangkap MR, oknum Pimpinan Dayah yang melakukan rudapaksa terhadap santrinya. MR sempat melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara, setelah tahu dilapor ke polisi atas perbuatan kejinya itu. 

    MR adalah Pimpinan salah satu Dayah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

    Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmat mengatakan keberadaan tersangka MR diketahui setelah petugas memeriksa kakak MR.

    Baca Juga: Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu

    Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur

    “Berdasarkan pengakuan kakak kandungnya, MR ternyata berada di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kakak kandung MR bersedia membantu pihak Kepolisian untuk memulangkan MR,” ujarnya. 

    Selanjutnya MR diserahkan ke penyidik PPA Polres Langsa pada Sabtu, 4 November 2023 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan menambahkan tersangka MR tidak hanya memperkosa santrinya. Namun juga memperkosa seorang tenaga pengajar yang berusia 21 tahun di Dayah dia pimpin itu. Kasus ini ada dua laporan polisi.

    1 2
    Oknum Guru pencabulan Sengklek
    Follow on Google News
    Highlights

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Di sebuah desa kecil di Aceh Timur, sebuah momen haru terjadi…

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202511,049
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.