Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali  > Page 2
    Kota Langsa

    “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 

    zakariaAugust 4, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Sebelumnya diberitakan, personel Sat Reskrim Polres Langsa menangkap MR, oknum Pimpinan Dayah yang melakukan rudapaksa terhadap santrinya. MR sempat melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara, setelah tahu dilapor ke polisi atas perbuatan kejinya itu. 

    MR adalah Pimpinan salah satu Dayah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

    Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmat mengatakan keberadaan tersangka MR diketahui setelah petugas memeriksa kakak MR.

    Baca Juga: Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu

    Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur

    “Berdasarkan pengakuan kakak kandungnya, MR ternyata berada di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kakak kandung MR bersedia membantu pihak Kepolisian untuk memulangkan MR,” ujarnya. 

    Selanjutnya MR diserahkan ke penyidik PPA Polres Langsa pada Sabtu, 4 November 2023 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan menambahkan tersangka MR tidak hanya memperkosa santrinya. Namun juga memperkosa seorang tenaga pengajar yang berusia 21 tahun di Dayah dia pimpin itu. Kasus ini ada dua laporan polisi.

    1 2
    Berita Langsa Oknum Guru pencabulan Sengklek
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.