Close Menu
    info terkini

    Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Aceh, Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah 2025

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sepanjang 2022, Pasangan Pernikahan Dini di Aceh Meningkat
    Aceh

    Sepanjang 2022, Pasangan Pernikahan Dini di Aceh Meningkat

    IlhamDecember 20, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Instagram.com/cutratumeyriska.

    Infoacehtimur.com /Aceh – Sepanjang tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) catat pasangan pernikahan dini di Provinsi Aceh meningkat yaitu sebanyak 507 pasangan.

    Sebanyak 507 pasangan itu terlihat dari permintaan dispensasi ke Pengadilan Agama. Permintaan dispensasi itu mereka harus meminta dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama.

    “Disebut dini (pasangan di bawah 19 tahun) karena mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama,” kata Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, dilansir Antara Senin.

    Baca Juga: Resepsi Pernikahan pria asal Benua Afrika dan Gadis Aceh Timur

    Baca Juga: Ke Pesta Pernikahan Ngaku Mantan Padahal Tidak di Undang, Wanita ini Dihujat Netizen

    Khairuddin mengatakan, bahwa angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.

    “Bahkan, ada yang menikah di bawah umur 14 dan 16 tahun. Jika dirincikan pernikahan di bawah 16 tahun di tiga tahun terakhir yakni sebanyak 273 pasangan,” ujarnya.

    Dirinya menuturkan, terdapat empat faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini di Aceh, yakni tertangkap basah pergaulan bebas, pemaksaan oleh orang tua, pemahaman fikih islam bahwa jika sudah mengalami haid sudah boleh untuk menikah, serta kurangnya pergaulan.

    Padahal, kata dia, pernikahan dini yang cukup tinggi ini sangat mempengaruhi terjadinya perceraian pernikahan di bawah lima tahun.

    “Kebanyakan faktor utama karena narkoba yang berefek kepada ekonomi keluarga. Sehingga kedepannya nanti ada syarat tambahan pendaftaran nikah dengan melampirkan surat bebas narkoba,” katanya.

    Di sisi lain, Khairuddin juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan dini sangat rentan terhadap putusnya rantai pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga stunting.

    Dalam rangka pencatatan, lanjut Khairuddin, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Menikah (SIMKAH) Gen 4, sehingga saat pendaftar di bawah 19 tahun, maka mereka harus memasukkan nomor putusan pengadilan dengan melampirkan surat dispensasi dari Mahkamah Syariah.

    Kemudian, saat ini Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah memberikan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk remaja usia sekolah, serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) guna memberikan pemahaman nikah kepada remaja usia 19 tahun yang sudah selesai sekolah, tetapi belum menikah.

    “Juga ada program Bimbingan Perkawinan (BimWin) selama dua hari kepada pasangan sudah siap menikah, dan program pustaka sakinah yaitu bimbingan hingga tua bagi pasangan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. Saat ini jumlah pustaka sakinah hanya 19 dari 23 kabupaten/kota,” demikian Khairuddin.

    Baca Juga: Tenda Resepsi Pernikahan di Langsa Ambruk Diterjang Angin Kencang

    Baca Juga: Viral! Pria Resepsi Pernikahan Adat Aceh, Netizen: Mirip Marquez

    Sumber: Antara

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo
    Highlights

    Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Aceh, Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah 2025

    zakariaApril 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham…

    PN IDI Tandatangani MOU Dengan SLB Negeri Aceh Timur, Wujudkan Layanan Disabilitas di Pengadilan

    April 13, 2026

    Dari Gayo untuk Dunia: Langkah Perdana PEMA Ekspor Kopi Arabika ke Amerika Serikat

    April 13, 2026
    Demo
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    Lapor Ke Keusyik Tak Digubris, Warga Pucok Alue Barat Adu Langsung ke Bupati Alfarlaky: Penerima Jadup Banjir Tidak Tepat Sasaran

    April 12, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Aceh, Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah 2025

    April 13, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,319
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.