Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Bareskrim Polri ungkap bahwa Sofyan, caleg dari PKS, diduga telah menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram untuk mendanai kampanye politiknya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Ungkapan tersebut sebagaimana dari hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh petugas Bareskrim Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, masih mendalami kasus Sofyan.
“Waktu di interogasi ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti, seperti dilansir dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).
Mukti mengatakan, dalam kasus ini terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak Maret lalu.
BACA JUGA: Momen Penangkapan Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Terekam dalam Video
BACA JUGA: Sofyan, Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Ternyata Pengendali Narkoba
Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan berinisial A yang masih berada di Malaysia.
Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” ujar dia. Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***