Close Menu
    info terkini

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sidang Kode Etik: Bharada E Tetap Polisi, Mabes Polri Memutuskan Tak Memecat!
    Nasional

    Sidang Kode Etik: Bharada E Tetap Polisi, Mabes Polri Memutuskan Tak Memecat!

    IlhamFebruary 22, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

    Infoacehtimur.com / Nasional – Hasil sidang etik yang di gelar kepada Richard Eliezer, dalam sidang pelanggaran etik. Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer pada Rabu, (22/2/2023).

    Dilansir CNN Indonesia, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

    “Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

    BACA JUGA: Gugatan Ferdy Sambo Vs Presiden, Kejagung Siapkan Tim Pengacara Untuk Jokowi

    BACA JUGA: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

    Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

    Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.

    Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

    Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

    Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

    BACA JUGA: Ferdy Sambo, Sebagai Bentuk Terimakasih Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

    BACA JUGA: Sedang Viral Hacker Bjorka, Netizen Minta Bjorka Buka Kasus Ferdy Sambo

    Aceh hari ini Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    zakariaFebruary 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Team Suree Swimming Club Aceh Timur berhasil memborong 9 medali pada…

    Haji Ruslan Daud Pimpin DPW Partai PKB Aceh

    February 1, 2026

    Gaza Kembali Dibombardir Israel, Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Dipertanyakan

    February 1, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026

    BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    January 28, 2026

    Warga Keude Keumuneng Idi Tunong Suarakan Kinerja Buruk Keuchik Periode 2019-2025

    January 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    February 1, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026675
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.