Infoacehtimur.com, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, yang berinisial RREP, terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api Bisitang-Langsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap RREP dilakukan oleh penyidik pada Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut Harli meyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa DR selaku Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kejagung memeriksa kedua orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.
BACA JUGA: Eks Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono),” ujarnya.
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun ini.
Penetapan status tersangka itu disematkan setelah Satgas SIRI Kejagung menangkap Prasetyo Boeditjahjono pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
“PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari itu juga Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.***
Sumber Editor: Ilham