Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria mengenakan kostum ‘Spiderman’ ditangkap petugas Satpol PP-WH Banda Aceh karena meminta-minta di lampu merah dan mengganggu arus lalu lintas. Tindakannya juga membuat anak-anak ketakutan. Rabu (22/1/2025).
Menurut Komandan Regu 4 Satpol PP-WH Banda Aceh, Tarmizi, pria tersebut sering mangkal di lampu merah Simpang Masjid Oman dan membuat pengendara merasa terganggu.
Baca Juga: Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Reklame Tak Berizin
Baca Juga: Seleb TikTok Aceh Ditangkap Satpol PP Lantaran Berbuat Tak Senonoh saat Live
“Kami mengimbau warga tidak memberikan apapun kepada peminta-minta karena akan membuat jumlahnya bertambah,” kata Tarmizi.
Pria tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Banda Aceh untuk menjalani pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. Tindakannya melanggar Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.