Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan dan bahkan bisa disita oleh pihak berwenang.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Baca Juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun
Baca Juga: Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Jika tidak, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan.
Selain itu, kendaraan yang datanya sudah dihapus juga bisa disita oleh pihak berwenang. Hal ini karena kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.
Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan data dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman (link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id)
Dengan demikian, pemilik kendaraan harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK jika tidak ingin kendaraannya dihapus dan disita oleh pihak berwenang.