Close Menu
    info terkini

    MAN Insan Cendekia Aceh Timur Raih Juara Umum di Ajang “Genius Champion of Sains & Math

    October 29, 2025

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    October 29, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?
    Nasional

    STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?

    zakariaMarch 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan dan bahkan bisa disita oleh pihak berwenang.

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    Baca Juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun

    Baca Juga: Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM

    Dengan demikian, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Jika tidak, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan.

    Selain itu, kendaraan yang datanya sudah dihapus juga bisa disita oleh pihak berwenang. Hal ini karena kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

    Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan data dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman (link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id)

    Dengan demikian, pemilik kendaraan harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK jika tidak ingin kendaraannya dihapus dan disita oleh pihak berwenang.

    Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Pemutihan Pajak
    Follow on Google News
    Highlights

    MAN Insan Cendekia Aceh Timur Raih Juara Umum di Ajang “Genius Champion of Sains & Math

    zakariaOctober 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kabar membanggakan datang dari MAN Insan Cendekia Aceh Timur! Sekolah ini…

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    October 29, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    MAN Insan Cendekia Aceh Timur Raih Juara Umum di Ajang “Genius Champion of Sains & Math

    October 29, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,409
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.