Infoacehtimur.com, Langsa – Seorang istri berinisial DL di Kota Langsa, Provinsi Aceh, digerebek warga karena berselingkuh dengan pria lain.
Kejadian ini terjadi di rumah DL yang beralamat di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Kasus ini kemudian telah bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syari’ah Langsa, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berawal DL mengundang seorang pria berinisial ID saat suaminya sedang bekerja di luar kota, tepatnya di Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Perselingkuhan dan Narkoba Jadi Faktor Perceraian di Langsa, yang Pertama Justru Ini
BACA JUGA: Parah! Istri di Aceh Pasok Pria Lain saat Suami Cari Nafkah, Ngaku Sudah 7 Kali Begituan
Ketika ID tiba di rumah DL, keduanya secara diam-diam memasuki rumah dan menghabiskan waktu bersama.
Sambil bercanda dan menikmati makanan, mereka dikabarkan bermesraan tanpa sepengetahuan suami DL.
Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Ketika mereka tengah asyik bermesraan, warga setempat mengetuk pintu depan dan mendobrak pintu belakang rumah.
Kedua pelaku akhirnya digerebek warga yang langsung menyerahkan mereka ke pihak berwajib.
Dalam pengakuannya, DL dan ID mengakui telah bertemu beberapa kali di rumah DL saat suaminya tidak berada di rumah.
Mereka mengaku memiliki ketertarikan satu sama lain dan memanfaatkan kesempatan ketika suami DL sedang berdinas di luar kota.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.***