Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyikapi peristiwa kebakaran Sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak Jumat (11/03) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan 3 pekerja lain luka parah.
Secara tegas Kapolres Aceh Timur mengatakan pengeboran Sumur minyak ilegal tidak mengacu standar pengeboran migas serta harus berpikir dua kali kegiatan kegiatan yang ilegal dan berisiko tinggi.Sabtu (12/03/2022)
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K dalam siaran pers pasca terjadi nya kebakaran yang ke sekian kali nya di Ranto Peureulak.
Baca Juga:
- Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil
- Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat
- Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain
- Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun
- Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, kegiatan sumur minyak ilegal tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi,” Pungkas Kapolres.***

