Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Surat Penghentian Sementara Penggunaan BSI Beredar Viral di Aceh
    Aceh

    Surat Penghentian Sementara Penggunaan BSI Beredar Viral di Aceh

    zakariaMay 12, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Surat Penghentian Sementara Penggunaan BSI Beredar Viral di Aceh

    Infoacehtimur.com / Aceh – Telah beredar surat penghentian sementara penggunaan Bank Syariah Indonesia (BSI) di lingkup KPPN Banda Aceh yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.

    Surat internal tersebut ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh. Tapi anehnya, surat tersebut beredar ke masyarakat secara luas melalui media sosial (medsos).

    “Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023, hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia,” tertulis dalam surat itu.

    Dalam surat tersebut, Hadad menjelaskan bahwa tindakan mitigasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan. Tindakan mitigasi tersebut berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.

    • Baca juga:
    • Sebagian Warga Aceh Pindah Bank, Bukan Lagi Pakai BSI Untuk Transaksi.
    • Bank BSI Error, Warganet Minta Kembalikan Bank Konvensional di Aceh.
    • BSI Eror Seharian, Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli Oyong Angkat Bicara

    Akibat pemutusan sementara koneksi tersebut, pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis terhenti. Sebagai upaya mitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya.

    Terkait dengan beredarnya surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

    “Kebijakan itu akan dilakukan oleh Kemenkeu. Sebaiknya dapat mengonfirmasi ke DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan),” terangnya.

    Kepada jurnalis kba.one, Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Aceh, Izharul Haq, Jumat sore (12/5/2023), mengakui beredarnya surat penghentian sementara penggunaan BSI yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.

    “Surat itu khusus untuk lingkungan pengguna anggaran lingkup KPKN Banda Aceh, bukan untuk publik atau masyarakat,” tegas Izharul Haq.***

    Banda Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.